visitors

Kamis, 19 Desember 2013

Ketika yang Haram Menjadi Halal

Bismillaah...

Dalam sebuah pengelanaan di hutan, kita dihadapkan pada suatu kondisi di mana persediaan makanan habis tak bersisa apapun sama sekali. Kondisi ini berlangsung untuk beberapa hari ke depan hingga selesai dari pengelanaan dan kembali pada kehidupan normal. Namun, untuk bertahan dan kembali itu kita membutuhkan asupan makanan ke dalam tubuh kita.

Lalu, apa yang harus kita konsumsi untuk kebutuhan makan kita tersebut? Sedangkan halalal thoyyiban adalah syarat mutlak makanan kita sebagai muslim. Saat itu, tak ada lagi yang tersedia di hutan kecuali binatang haram seperti babi. Dengan memakannya kita dapat bertahan hidup, sementara sumber makanan lain semisal tanaman yang ada di hutan kita yakin halal, tetapi tak tak tahu thoyyib (baik/aman) atau tidaknya. Bisa jadi beracun, dll. Jadi, bolehkah kita memakan sumber pangan haram tersebut?

Dalam Islam, kondisi ini dinamakan 'darurat'. Suatu kondisi di mana tidak ada lagi pilihan (yang dibolehkan sesuai syariat) kecuali memilih suatu hal yang haram yang ada di sekitar kita saat itu.

Namun, kondisi ini terjadi dengan asumsi bukan karena 'dibuat-buat'. Misalnya, sebelumnya sengaja membawa perbekalan yang tidak disesuaikan (dengan perjalanan yang akan ditempuh). Ini tentu tidak boleh. Seharusnya, kondisi tersebut terjadi karena lebih kepada situasi yang ada (terjadi) di luar rencana (dugaan) sedangkan perbekalan sudah disesuaikan, tetapi tidak mencukupi pada akhirnya.

Maka dari itu, dalam hal ini mengonsumsi babi jadi diperbolehkan meskipun haram.

Kemudian, bagaimana dengan kondisi darurat pada kasus khusus yang lain? Misalnya, seseorang dihadapkan pada suatu kondisi sedang mengidap suatu penyakit, tetapi setelah mencari ke mana-mana, tidak ada (belum ada tepatnya) obat yang bisa menyembuhkan kecuali obat yang bersumber dari sesuatu yang haram. Daruratkah kondisi ini? Bolehkah mengonsumsi obat yang haram?

Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Hurairah ra., Nabi Saw. bersabda,
"Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali juga menurunkan obatnya." 

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya, diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah Saw. bersabda,
"Setiap penyakit ada obatnya. Jika diberikan obat yang tepat, dengan izin Allah, tentu penyakit itu akan sembuh.”

Dalam Musnad Imam Ahmad, dari Usamah bin Syuraik, Nabi Saw. bersabda,
"Sesungguhnya, Allah tidak menurunkan penyakit kecuali juga menurunkan obatnya. Ada yang mengetahuinya dan ada pula yang tidak mengetahuinya." 
Dalam riwayat lain disebutkan,
"Allah tidak menciptakan penyakit melainkan Dia menciptakan obatnya, kecuali satu penyakit." Para sahabat kemudian bertanya? "Penyakit apa itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Usia tua."
Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini shahih.

Banyak penafsiran, tetapi penafsiran yang masuk akal adalah bahwa setiap obat yang diciptakan untuk masing-masing penyakit tersebut adalah sesuatu yang pastinya halal karena Allah-lah yang meramunya secara pasti. Jadi, tidak ada obat yang berasal dari barang haram. Lalu, bagaimana solusi Islam untuk kondisi (darurat) di atas?

Diskusi dalam mentoring Rabu malam, 18 Desember 2013 di Ruang Utama Masjid Salman ITB kemarin, kang Gamma (mentor pribadi saat ini) berpendapat bahwa ini sama halnya dengan kasus makanan haram yang diperbolehkan dikonsumsi pada kondisi darurat. Namun, beliau menambahkan, dalam hal ini bisa jadi pada masa tersebut memang belum ditemukan, secara sains medis, obat yang bisa menyembuhkan penyakit tersebut kecuali 'obat haram' yang ada. Menurut pria bernama lengkap Gamma Andika Perdana, S.T. lulusan Program Studi Teknik Mesin ITB angkatan 2005, ini berkaitan dengan perkembangan pengetahuan manusia di bidang sains dan medis.

Akan tetapi, meski boleh mengonsumsi obat haram tersebut, keyakinan dalam diri haruslah tetap dijaga bahwasanya obat yang halal dan bisa menyembuhkan penyakit tersebut itu ada, Allah telah menciptakannya. Namun, pengetahuan manusia belum sampai padanya. Begitu lanjut opini beliau.

Dari diskusi tersebut, saya pribadi berkesimpulan bahwa sudah seharusnya umat Islam-lah yang lebih terpacu untuk mengembangkan dunia pengobatan yang aman dan halal. Sungguh harus ditanamkan pada diri-diri pribadi muslim seperti saya bahwasanya sebagai seorang muslim, ilmu dan syariat (Al-Quran dan As-Sunnah) adalah pegangan tetap di tengah kajian pengetahuan yang kompleks saat ini. Menjadi umat yang maju dan sesuai syariat adalah suatu asa kemaslahatan yang harus senantiasa dijaga, ditanamkan, dan diperjuangkan. Dan keyakinan kita kepada Allah Yang Maha Menentukan atas segala sesuatu adalah sebuah keharusan. Karena untuk sekadar penyembuhan penyakit, obat hanyalah sebuah alat, sungguh suatu keniscyaan bahwa karena kekuatan Allah semata-lah semuanya terjadi. Semoga Allah senantiasa menunjukkan hikmah dan jalan hidayah-Nya. InsyaAllah.

Wallaahu a'lam bish shawwab.

-Kido, Etoser Bandung 2009 :)

















Sumber Gambar: http://www.prlog.org/12142071-go-halal-logo-green-white.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Write your green words, please :D